Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus ASN; b. memiliki integritas dan moralitas; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1/D-4 bidang ilmu teknik, ilmu hukum, ilmu ekonomi dan ilmu komputer; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya. h. memiliki pengalaman di bidang keamanan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat paling sedikit 2 (dua) tahun; dan i. memiliki sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS) di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Koreksi Anda