Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas jabatan dari Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Koreksi Anda
