Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
b. ruang lingkup dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
c. tingkat risiko keamanan dan keselamatan penerbangan; dan
d. kompleksitas standarisasi keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF tahunan.
(3) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dievaluasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
(4) Hasil evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyesuaian perubahan kebutuhan jabatan fungsional.
(5) Apabila dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Keamanan Penerbangan atau Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan akan dilaksanakan mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
(6) Pedoman penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
