Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Asisten Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda