Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKHK dan pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja bertujuan untuk: a. memberikan panduan Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dalam melaksanakan tugas jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; b. memberikan pedoman kepada pejabat penilai kinerja dan tim penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja; c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; dan d. menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dalam proses penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Koreksi Anda