Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Format bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d merupakan bentuk hasil kerja yang dihasilkan dari setiap butir kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenjang jabatannya.
Koreksi Anda
