Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku mutatis mutandis terhadap Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur kegiatan penunjang.
Koreksi Anda