Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku mutatis mutandis terhadap Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur kegiatan penunjang.
Koreksi Anda
