Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja unsur kegiatan penunjang Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. (2) Pemberian nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum capaian SKP beserta bukti fisik berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1); b. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan menyeterakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni: 1. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit; 2. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0% (nol persen) Angka Kredit.
Koreksi Anda