Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pelatihan dilaksanakan melalui metode: a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama
Koreksi Anda