Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan teknis Inspektur Keamanan Penerbangan/pengelolaan teknis Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dilakukan oleh tim penilai.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum dalam capaian SKP berserta dokumen bukti fisik berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1);
dan/atau
b. apabila diperlukan, tim penilai dapat mempertimbangkan hasil realisasi SKP dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja.
(3) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja atau atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilaksanakan dengan cara:
a. atasan langsung memeriksa realisasi SKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau
b. pemeriksaan realisasi SKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
(4) Pemeriksaan dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
a. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
b. kategori cukup memenuhi SKHK setara dengan 90% (Sembilan puluh persen) Angka Kredit;
c. kategori kurang memenuhi SKHK setara dengan 75% (tujuh puluh limapersen) Angka Kredit; atau
d. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 60% (enam puluh persen) Angka Kredit.
Koreksi Anda
