PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG DI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang di bidang sumber daya manusia aparatur meliputi:
a. rencana kebutuhan, pengangkatan, dan pemberhentian calon ASN;
b. surat pernyataan melaksanakan tugas calon PNS;
c. sumpah/janji PNS;
d. Kenaikan Pangkat;
e. pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian dalam dan dari JPT dan JA;
f. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat;
h. surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan menduduki Jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
i. surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala;
j. Masa Persiapan Pensiun;
k. pemberhentian ASN;
l. peninjauan masa kerja;
m. JF;
n. pemberian atau penolakan izin perceraian;
o. Cuti;
p. penetapan peserta pendidikan dan pelatihan;
q. kartu istri/kartu suami, dan tabungan asuransi pensiun;
r. usulan penetapan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja dan tewas bagi ASN;
s. pemulihan nama baik;
t. pemindahan antar instansi, pemindahan antar unit kerja, dan penugasan di luar instansi;
u. pemberian Tugas Belajar; dan
v. surat tanda lulus ujian dinas dan surat tanda lulus ujian Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah.
(1) Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani rencana kebutuhan calon ASN.
(2) Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani nota usul atas persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk pengangkatan calon ASN.
(1) Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan:
a. pengumuman penerimaan calon ASN;
b. pelaksanaan pengadaan calon ASN;
c. pengumuman kelulusan seleksi ASN;
d. pengangkatan calon PNS golongan III;
e. pengangkatan calon PNS menjadi PNS golongan III yang masa percobaannya selama 1 (satu) tahun;
f. pengangkatan calon PPPK; dan
g. pengangkatan PPPK.
(2) Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani:
a. perjanjian kerja PPPK;
b. petikan dan salinan keputusan pengangkatan calon PNS dan calon PPPK;
c. petikan dan salinan keputusan pengangkatan calon PNS menjadi PNS untuk semua golongan; dan
d. petikan dan salinan keputusan pengangkatan PPPK.
Menteri memberikan kuasa kepada:
a. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani:
1. surat pengantar usul pengangkatan calon PNS untuk semua golongan;
2. keputusan pengangkatan calon PNS golongan I dan golongan II; dan
3. keputusan pengangkatan calon PNS menjadi PNS golongan I dan golongan II dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
b. Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, atau Kepala UPT untuk menandatangani surat permintaan pengujian kesehatan kepada dokter penguji tersendiri atau tim penguji kesehatan calon PNS untuk semua golongan calon PNS di unit kerja masing-masing; dan
c. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK.
Menteri memberikan kuasa kepada:
a. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan pemberhentian sebagai calon PNS golongan III; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani keputusan pemberhentian sebagai calon PNS golongan I dan golongan II.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal atau Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi:
a. calon PNS di unit kerja JPT madya masing-masing; dan
b. PPPK di unit kerja JPT madya masing-masing.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk pengambilan sumpah/janji PNS dan penandatanganan berita acara sumpah/janji PNS.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan Kenaikan Pangkat PNS golongan IV/a; dan
b. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan Kenaikan Pangkat PNS golongan III.
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani keputusan Kenaikan Pangkat PNS golongan I dan golongan II.
Menteri memberikan kuasa kepada :
a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani usulan Kenaikan Pangkat PNS golongan IV/c sampai dengan golongan IV/e; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani usulan Kenaikan
Pangkat PNS dan nota usulan Kenaikan Pangkat PNS golongan I sampai dengan golongan IV/b.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani petikan keputusan Kenaikan Pangkat PNS golongan I sampai dengan golongan III;
b. Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, atau Kepala UPT untuk menandatangani surat keterangan uraian tugas untuk semua golongan di unit kerja masing- masing;
c. Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga, Kepala Bagian Umum, Kepala Subbagian Tata Usaha, atau Kepala Subbagian Umum masing- masing unit kerja untuk pengesahan fotokopi surat keputusan dan surat lainnya untuk semua golongan PNS di unit kerja masing-masing; dan
d. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat keputusan ralat/perbaikan untuk semua golongan PNS.
Menteri memberikan kuasa kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan Kenaikan Pangkat PNS golongan III; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani keputusan Kenaikan Pangkat PNS golongan I dan golongan II.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani petikan pengangkatan dan pemberhentian JPT Pratama.
Menteri memberikan kuasa kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian JA; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani petikan keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian JA.
Menteri memberikan kuasa kepada:
a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat untuk JPT madya dan JPT pratama; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, atau Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat untuk JA dan JF di unit kerja pimpinan tinggi madya masing-masing.
(1) Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat pimpinan tinggi madya;
b. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat fungsional jenjang ahli madya, dan pejabat fungsional jenjang ahli utama di Sekretariat Jenderal;
c. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, atau Kepala Badan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional jenjang ahli utama di unit kerja masing-masing;
d. Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, atau Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat administrasi semua golongan serta pejabat fungsional selain jenjang utama di unit kerja masing-masing;
e. Kepala Biro atau Kepala Pusat di Sekretariat Jenderal untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat pelaksana golongan I sampai dengan golongan III di unit kerja masing-masing;
f. Kepala UPT untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat administrasi, dan pejabat fungsional UPT masing- masing; dan
g. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana golongan IV, dan pejabat fungsional selain jenjang madya dan jenjang utama di unit Sekretariat Jenderal.
(2) Pendelegasian wewenang untuk surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan Masa Persiapan Pensiun bagi PNS golongan IV/a; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani keputusan Masa Persiapan Pensiun bagi PNS golongan I sampai dengan golongan III.
Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan Masa Persiapan Pensiun bagi PNS golongan IV/b sampai dengan golongan IV/e.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan peninjauan masa kerja PNS golongan IV; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani keputusan peninjauan masa kerja PNS golongan I sampai dengan golongan III.
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani nota usul peninjauan masa kerja semua golongan.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan III dan golongan IV yang berkedudukan sebagai tergugat;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan pemberian atau penolakan izin perceraian bagi PNS golongan III dan golongan IV yang berkedudukan sebagai penggugat;
c. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan I dan golongan II yang berkedudukan sebagai tergugat; dan
d. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan pemberian atau penolakan izin perceraian bagi PNS golongan I dan golongan II yang berkedudukan sebagai penggugat.
Menteri memberikan kuasa kepada:
a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani surat izin Cuti besar, Cuti tahunan, Cuti bersalin, Cuti alasan penting, dan Cuti sakit paling banyak 14 (empat belas) hari bagi pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani surat usulan dan nota usul Cuti di luar tanggungan negara serta pengaktifan kembali dari Cuti di luar tanggungan negara atas persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk PNS semua golongan;
c. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat pemberian Cuti besar, Cuti alasan penting dan Cuti sakit paling banyak 14 (empat belas) hari untuk JA dan JF selain JF jenjang ahli utama;
d. Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat pemberian Cuti sakit paling banyak 14 (empat belas) hari, Cuti melahirkan, dan Cuti tahunan untuk JA dan JF selain JF jenjang ahli utama di unit kerja pimpinan tinggi madya masing-masing; dan
e. Kepala UPT untuk menandatangani surat pemberian Cuti sakit paling banyak 14 (empat belas) hari kerja, Cuti melahirkan, dan Cuti tahunan untuk JA dan JF di UPT masing-masing.
Pemberian Cuti untuk PPPK diberikan oleh pimpinan unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri memberikan kuasa kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani:
1. surat usulan dan surat perintah mengikuti kepesertaan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I dan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; dan
2. keputusan penunjukkan peserta pendidikan dan pelatihan luar negeri;
b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan penunjukkan peserta pelatihan kepemimpinan administrator dan pelatihan kepemimpinan pengawas;
c. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani:
1. keputusan penunjukan peserta pendidikan dan pelatihan dalam negeri; dan
2. keputusan penunjukan peserta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
Menteri memberi kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat pengantar usul, kartu istri atau kartu suami, dan tabungan asuransi pensiun.
Usulan penetapan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, dan tewas bagi ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan pemulihan nama baik ASN yang telah diyakini kebenarannya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang pernah disangkakan kepada yang bersangkutan.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani pemberian Tugas Belajar beasiswa program strata dua dan strata tiga bagi PNS; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani pemberian Tugas Belajar
biaya mandiri untuk semua program pendidikan tinggi bagi PNS.
Menteri memberikan kuasa kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat keterangan penggunaan gelar akademik untuk semua jenjang pendidikan tinggi bagi PNS.
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat tanda lulus ujian dinas dan surat tanda lulus ujian penyesuaian Kenaikan Pangkat.