Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Menteri memberikan kuasa kepada:
a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS untuk semua golongan selain pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional jenjang ahli utama;
b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat keterangan sementara Kenaikan Pangkat anumerta semua golongan;
dan
c. Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro, atau Kepala Pusat untuk menandatangani surat laporan peristiwa yang mengakibatkan PNS tewas atau cacat untuk semua golongan PNS di unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
