Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Menteri memberikan kuasa kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani:
1. surat usulan dan surat perintah mengikuti kepesertaan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I dan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; dan
2. keputusan penunjukkan peserta pendidikan dan pelatihan luar negeri;
b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan penunjukkan peserta pelatihan kepemimpinan administrator dan pelatihan kepemimpinan pengawas;
c. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani:
1. keputusan penunjukan peserta pendidikan dan pelatihan dalam negeri; dan
2. keputusan penunjukan peserta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
Koreksi Anda
