Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian wewenang dari pejabat pemberi kuasa kepada pejabat penerima kuasa untuk menandatangani naskah dinas di bidang sumber daya manusia aparatur atas nama pejabat pemberi kuasa dan pejabat penerima kuasa tidak dapat memberikan kuasa lagi kepada pejabat yang lain.
2. Pendelegasian Wewenang adalah pemberian sebagian kewenangan oleh pejabat pendelegasi wewenang kepada pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menandatangani naskah dinas di bidang sumber daya manusia aparatur atas nama pejabat yang diberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya dalam lingkungan kewenangannya.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.
7. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
10. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
11. Cuti PNS yang selanjutnya disebut Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
12. Masa Persiapan Pensiun adalah bebas tugas dari Jabatan untuk paling lama 1 (satu) tahun bagi PNS yang akan menempuh batas usia pensiun dan mendapatkan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan kecuali tunjangan Jabatan.
13. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada PNS untuk menuntut ilmu dan mendapatkan keahlian atau keterampilan dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan ijazah/gelar atau sertifikat, baik di dalam maupun di luar negeri dengan biaya negara atau instansi pemerintah lainnya, biaya negara asing, badan internasional, badan swasta nasional/internasional, lembaga pendidikan nasional/internasional, atau biaya mandiri.
14. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt adalah PNS yang memenuhi syarat yang ditunjuk dalam waktu yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam suatu Jabatan tertentu yang pejabat definitifnya kosong baik karena diberhentikan, pensiun, maupun meninggal dunia atau pindah antar instansi.
15. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh adalah PNS yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas dalam Jabatan yang pejabat definitifnya berhalangan karena kunjungan ke daerah atau ke luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan,
dirawat di rumah sakit, Cuti selain Cuti di luar tanggungan negara, atau melaksanakan perintah kedinasan lainnya.
16. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
