Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Menteri memberikan kuasa kepada:
a. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pindah antar instansi bagi PNS dari Kementerian ke instansi lain atau sebaliknya; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani usulan dan nota usul pindah untuk PNS dari luar Kementerian.
Koreksi Anda
