Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memberi kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan pemindahan bagi PNS dari Kementerian ke instansi lain atau sebaliknya; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani: 1. Surat permintaan berkas kelengkapan usul pemindahan PNS Kementerian; dan 2. Surat pengembalian atau penolakan pemindahan PNS.
Koreksi Anda