Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani petikan keputusan Kenaikan Pangkat PNS golongan I sampai dengan golongan III; b. Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, atau Kepala UPT untuk menandatangani surat keterangan uraian tugas untuk semua golongan di unit kerja masing- masing; c. Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga, Kepala Bagian Umum, Kepala Subbagian Tata Usaha, atau Kepala Subbagian Umum masing- masing unit kerja untuk pengesahan fotokopi surat keputusan dan surat lainnya untuk semua golongan PNS di unit kerja masing-masing; dan d. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat keputusan ralat/perbaikan untuk semua golongan PNS.
Koreksi Anda