Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian JF jenjang ahli utama dan jenjang ahli madya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF jenjang ahli muda, serta pengangkatan kembali untuk JF jenjang ahli muda.
Koreksi Anda
