Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Menteri memberikan kuasa kepada:
a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani surat izin Cuti besar, Cuti tahunan, Cuti bersalin, Cuti alasan penting, dan Cuti sakit paling banyak 14 (empat belas) hari bagi pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani surat usulan dan nota usul Cuti di luar tanggungan negara serta pengaktifan kembali dari Cuti di luar tanggungan negara atas persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk PNS semua golongan;
c. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat pemberian Cuti besar, Cuti alasan penting dan Cuti sakit paling banyak 14 (empat belas) hari untuk JA dan JF selain JF jenjang ahli utama;
d. Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat pemberian Cuti sakit paling banyak 14 (empat belas) hari, Cuti melahirkan, dan Cuti tahunan untuk JA dan JF selain JF jenjang ahli utama di unit kerja pimpinan tinggi madya masing-masing; dan
e. Kepala UPT untuk menandatangani surat pemberian Cuti sakit paling banyak 14 (empat belas) hari kerja, Cuti melahirkan, dan Cuti tahunan untuk JA dan JF di UPT masing-masing.
Koreksi Anda
