Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang ditunjuk sebagai Plt harus memenuhi syarat: a. menduduki Jabatan yang setara atau setingkat lebih rendah dari Jabatan yang akan ditugaskan; b. memiliki pangkat yang setara atau setingkat lebih rendah dari pangkat yang dipersyaratkan dari Jabatan yang akan ditugaskan; c. bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi; d. mempunyai kemampuan di bidangnya; e. mempunyai kompetensi sesuai Jabatan yang akan ditugaskan; dan f. tidak sedang dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Koreksi Anda