Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memberikan kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat untuk JPT madya dan JPT pratama; dan b. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, atau Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat untuk JA dan JF di unit kerja pimpinan tinggi madya masing-masing.
Koreksi Anda