Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang di bidang sumber daya manusia aparatur meliputi:
a. rencana kebutuhan, pengangkatan, dan pemberhentian calon ASN;
b. surat pernyataan melaksanakan tugas calon PNS;
c. sumpah/janji PNS;
d. Kenaikan Pangkat;
e. pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian dalam dan dari JPT dan JA;
f. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat;
h. surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan menduduki Jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
i. surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala;
j. Masa Persiapan Pensiun;
k. pemberhentian ASN;
l. peninjauan masa kerja;
m. JF;
n. pemberian atau penolakan izin perceraian;
o. Cuti;
p. penetapan peserta pendidikan dan pelatihan;
q. kartu istri/kartu suami, dan tabungan asuransi pensiun;
r. usulan penetapan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja dan tewas bagi ASN;
s. pemulihan nama baik;
t. pemindahan antar instansi, pemindahan antar unit kerja, dan penugasan di luar instansi;
u. pemberian Tugas Belajar; dan
v. surat tanda lulus ujian dinas dan surat tanda lulus ujian Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah.
Koreksi Anda
