Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan pemindahan PNS antar unit kerja untuk golongan I/a sampai dengan golongan IV/b; dan b. Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro, dan Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pindah untuk PNS antar unit kerja di unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda