Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memberi kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan menduduki Jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di Sekretariat Jenderal; dan b. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, atau Kepala Badan untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan menduduki Jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda