Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Menteri memberikan kuasa kepada:
a. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani:
1. surat pengantar usul pengangkatan calon PNS untuk semua golongan;
2. keputusan pengangkatan calon PNS golongan I dan golongan II; dan
3. keputusan pengangkatan calon PNS menjadi PNS golongan I dan golongan II dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
b. Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, atau Kepala UPT untuk menandatangani surat permintaan pengujian kesehatan kepada dokter penguji tersendiri atau tim penguji kesehatan calon PNS untuk semua golongan calon PNS di unit kerja masing-masing; dan
c. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK.
Koreksi Anda
