Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Plh hanya dapat dilakukan jika pejabat definitif: a. melakukan perjalanan dinas ke luar negeri; b. mengikuti pendidikan dan pelatihan; c. sakit yang menyebabkan terhalangnya pelaksanaan tugas dan fungsi; d. Cuti yang menyebabkan terhalangnya pelaksanaan tugas dan fungsi; dan/atau e. melaksanakan perintah kedinasan lainnya. (2) Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat perintah. (3) Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan definitif.
Koreksi Anda