Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Plt hanya dapat dilakukan jika: a. pejabat definitif meninggal dunia atau pensiun; atau b. terdapat Jabatan yang kosong. (2) Penunjukan Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat perintah. (3) Penunjukan Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PNS, tidak menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari Jabatan definitifnya. (4) Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan definitif.
Koreksi Anda