Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan III dan golongan IV yang berkedudukan sebagai tergugat; b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani keputusan pemberian atau penolakan izin perceraian bagi PNS golongan III dan golongan IV yang berkedudukan sebagai penggugat; c. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan I dan golongan II yang berkedudukan sebagai tergugat; dan d. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur atas nama Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan pemberian atau penolakan izin perceraian bagi PNS golongan I dan golongan II yang berkedudukan sebagai penggugat.
Koreksi Anda