Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat pimpinan tinggi madya;
b. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat fungsional jenjang ahli madya, dan pejabat fungsional jenjang ahli utama di Sekretariat Jenderal;
c. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, atau Kepala Badan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional jenjang ahli utama di unit kerja masing-masing;
d. Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, atau Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat administrasi semua golongan serta pejabat fungsional selain jenjang utama di unit kerja masing-masing;
e. Kepala Biro atau Kepala Pusat di Sekretariat Jenderal untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat pelaksana golongan I sampai dengan golongan III di unit kerja masing-masing;
f. Kepala UPT untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat administrasi, dan pejabat fungsional UPT masing- masing; dan
g. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana golongan IV, dan pejabat fungsional selain jenjang madya dan jenjang utama di unit Sekretariat Jenderal.
(2) Pendelegasian wewenang untuk surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
