Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Plt dan Plh mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan yang ditugaskan. (2) Plt dan Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat hal yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. (3) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. (4) Perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. (5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Plt dan Plh bertanggung jawab kepada atasan langsung dari Jabatan yang ditugaskan.
Koreksi Anda