Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memberi kuasa kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan menduduki Jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas di unit kerja pimpinan tinggi madya masing-masing.
Koreksi Anda