PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama; atau
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai
pengaruh terhadap Penyelenggara IAKD pada saat dilakukan penilaian kembali.
(2) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring berdasarkan pertimbangan tertentu.
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama pengendali dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan yang meliputi:
a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
1. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai Penyelenggara IAKD, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara IAKD;
3. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan Penyelenggara IAKD yang baik; dan/atau
4. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan Penyelenggara IAKD mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara IAKD dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat Penyelenggara IAKD menghadapi kesulitan keuangan;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama Penyelenggara IAKD dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan Penyelenggara IAKD;
dan/atau
j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama pengurus dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang meliputi:
a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai Penyelenggara IAKD, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara IAKD;
3. melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan Penyelenggara IAKD yang baik; dan/atau
4. melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan Penyelenggara IAKD mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara IAKD dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari
perusahaan yang mempunyai riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan pengelolaan strategis dalam pengembangan Penyelenggara IAKD yang sehat;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama Penyelenggara IAKD dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan Penyelenggara IAKD;
dan/atau
j. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan mengenai cakupan penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain.
(2) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pelaksanaan klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
c. pemberian tanggapan dari Pihak Utama yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali.
(3) Pihak Utama yang dinilai kembali diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas permintaan klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali tidak menggunakan hak untuk menyampaikan klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali tahap berikutnya.
(5) Pihak Utama yang dinilai kembali diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas hasil sementara penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali tidak menggunakan hak untuk menyampaikan tanggapan atas hasil sementara penilaian kembali dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil sementara penilaian kembali menjadi hasil akhir penilaian kembali.
(7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memperoleh bukti, data, dan/atau informasi baru sebelum penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali dengan mempertimbangkan bukti, data, dan/atau informasi baru yang diperoleh.
(8) Penetapan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan tetap mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali secara langsung tanpa mengikuti seluruh tahapan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali:
a. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; atau
b. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali tanpa mengikuti seluruh tahapan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), berdasarkan pertimbangan tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu penyampaian tanggapan dari Pihak Utama kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan ayat (5), berdasarkan pertimbangan tertentu.
Ketentuan mengenai tata cara penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 37 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali terhadap Pihak Utama dengan predikat:
a. lulus; atau
b. tidak lulus.
(2) Penetapan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan dan/atau pertanggungjawaban Pihak Utama yang dinilai kembali.
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil akhir penilaian kembali Pihak Utama secara tertulis kepada Pihak Utama pengendali, Penyelenggara IAKD, dan Pihak Utama yang dinilai kembali.
(2) Selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberitahukan hasil akhir penilaian kembali Pihak Utama kepada pihak lain yang berkepentingan.
Ketentuan mengenai hasil akhir penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 40 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Pihak Utama yang masih menjabat yang ditetapkan dengan predikat lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama.
(2) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. pihak utama pengendali pada LJK atau Penyelenggara IAKD;
2. memiliki saham pada LJK atau Penyelenggara IAKD; dan/atau
3. pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD; dan/atau
b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada Penyelenggara IAKD; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada Penyelenggara IAKD.
(3) Pihak Utama pengurus yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. pihak utama pengendali pada LJK atau Penyelenggara IAKD;
2. memiliki saham pada LJK atau Penyelenggara IAKD; dan/atau
3. pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD;
b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham di Penyelenggara IAKD; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus di Penyelenggara IAKD; dan/atau
c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak Utama pengurus di Penyelenggara IAKD.
(1) Pihak Utama yang dilarang menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada LJK atau Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a angka 1, angka 2, huruf b angka 1, ayat (3) huruf a angka 1, angka 2, dan/atau huruf b angka 1:
a. dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali pada LJK atau Penyelenggara IAKD;
b. dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS; dan
c. wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun,
sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.
(2) Penyelenggara IAKD wajib mencantumkan penjelasan dalam daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD mengenai status Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu kewajiban pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara tersendiri dalam hal Pihak Utama dikenai kewajiban untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara IAKD.
(4) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dan ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak RUPS mengesahkan pengalihan kepemilikan saham.
(5) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(6) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c tidak mengalihkan seluruh kepemilikan saham sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan:
a. jangka waktu larangan kepada Pihak Utama ditetapkan ditambah selama 20 (dua puluh) tahun dan tidak menghilangkan kewajiban untuk mengalihkan saham;
dan
b. pembayaran dividen ditunda sampai dengan Pihak Utama pengendali mengalihkan kepemilikan saham.
(1) Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c atau ayat (3) dapat dilakukan melalui hibah atau penjualan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau selain kelompok usaha.
(2) Dalam hal pengalihan kepemilikan saham dilakukan dengan cara mengalihkan saham kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus:
a. pengalihan tersebut tidak dianggap sebagai pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c dan ayat (3);
b. Penyelenggara IAKD dilarang melakukan pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan dalam daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD; dan
c. pihak yang menerima pengalihan tidak memperoleh hak sebagai pemegang saham, yaitu:
1. hak suara tidak diperhitungkan dalam RUPS;
2. hak suara tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum RUPS; dan
3. dividen tidak diserahkan sampai dengan kepemilikan saham dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau selain kelompok usaha.
(1) Pihak Utama yang dilarang menjadi pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a angka 3, huruf b angka 2, ayat (3) huruf a angka 3, huruf b angka 2, dan/atau huruf c:
a. dilarang untuk melakukan tindakan sebagai pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD; dan
b. wajib berhenti sebagai pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD.
(2) Penyelenggara IAKD wajib menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyelenggaraan RUPS pemberhentian Pihak Utama pengurus.
(4) Dalam hal pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih melakukan tindakan sebagai pihak utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD, jangka waktu larangan kepada Pihak Utama pengurus ditambah selama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Pihak Utama pengendali yang dengan sengaja membiarkan Pihak Utama pengurus yang tidak lulus melakukan tindakan sebagai Pihak Utama pengurus, diberikan predikat tidak lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikenai konsekuensi tidak lulus atas permasalahan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
(7) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(8) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
(1) Pihak Utama yang dikenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang atas predikat tidak lulus sebelum jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terlampaui.
(2) Permohonan peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria:
a. terdapat bukti, data, dan/atau informasi baru terkait ketidakhadiran, atau tidak menyampaikan klarifikasi atau tanggapan pada saat dilakukan penilaian kembali;
b. terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dan/atau Pasal 34 huruf b atau tidak terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f atau Pasal 34 huruf f;
c. sebagai konsekuensi dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. telah menjalani ¾ (tiga per empat) dari jangka waktu konsekuensi, dan Pihak Utama:
1. tidak memiliki catatan negatif selama dinyatakan tidak lulus; dan
2. berkomitmen untuk berkontribusi secara signifikan dalam penguatan atau penyelamatan industri di sektor jasa keuangan yang direalisasikan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti permohonan peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal permohonan peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti, peninjauan ulang dilaksanakan melalui mekanisme penilaian kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Ketentuan mengenai konsekuensi penilaian kembali Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 48 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.