Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 huruf a meliputi faktor:
a. tidak memiliki riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Koreksi Anda
