Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi calon Pihak Utama pengendali yang tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan namun telah memiliki saham Penyelenggara IAKD: a. yang bersangkutan wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya pada Penyelenggara IAKD yang bersangkutan dan tidak melakukan pengendalian; dan b. dilakukan pembatasan atas hak pemegang saham pada Penyelenggara IAKD yang bersangkutan. (2) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan anggaran dasar terkait perubahan kepemilikan yang berlaku pada masing-masing jenis Penyelenggara IAKD. (3) Dalam hal tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan anggaran dasar terkait perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah RUPS mengesahkan pengalihan kepemilikan saham dan tunduk pada konsekuensi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan. (5) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
Koreksi Anda