Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara IAKD dan/atau Pihak Utama yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 24 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (2) huruf b, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; c. denda administratif; d. pencantuman pihak utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (2) Penyelenggara IAKD yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (4), dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan laporan. (3) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 27 ayat (5), dan/atau Pasal 28 ayat (5), dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban pelaporan dimaksud.
Koreksi Anda