Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama; atau
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai
pengaruh terhadap Penyelenggara IAKD pada saat dilakukan penilaian kembali.
(2) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring berdasarkan pertimbangan tertentu.
Koreksi Anda
