Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai cakupan penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
