Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Bagi calon Pihak Utama pengurus, yang tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan namun telah diangkat sebagai Pihak Utama pengurus, Penyelenggara IAKD wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan yang bersangkutan.
(2) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan RUPS pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama
pengurus yang berlaku pada masing-masing jenis Penyelenggara IAKD.
(3) Dalam hal tidak terdapat peraturan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara IAKD wajib melaporkan perubahan Pihak Utama pengurus paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah RUPS pembatalan pengangkatan Pihak Utama pengurus.
(4) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(5) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
Koreksi Anda
