Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai berikut: a. disetujui; atau b. tidak disetujui. (2) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Penyelenggara IAKD. (4) Selain memberitahukan kepada Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda