Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon Pihak Utama pengendali berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan hukum tersebut dilakukan dengan menilai badan hukum yang bersangkutan, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris badan hukum yang bersangkutan, dan pihak yang berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan merupakan pengendali terakhir (ultimate shareholders).
(2) Dalam hal pengendali terakhir (ultimate shareholders) merupakan pemerintah negara lain, dan hukum di negara yang bersangkutan tidak memperbolehkan pengendali terakhir (ultimate shareholders) tersebut memberikan data dan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN pengendali terakhir (ultimate shareholders) lain yang secara langsung dikendalikan oleh pemerintah negara lain tersebut berdasarkan dokumen pendukung yang sah sebagai pengganti
pengendali terakhir (ultimate shareholders) pemerintah negara lain tersebut.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyampaikan dokumen persyaratan administratif.
(4) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pihak lain yang melakukan pengendalian berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, untuk menyampaikan dokumen persyaratan administratif.
(5) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) merupakan satu kesatuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pihak Utama pengendali berbentuk badan hukum.
Koreksi Anda
