Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali terhadap Pihak Utama dengan predikat:
a. lulus; atau
b. tidak lulus.
(2) Penetapan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan dan/atau pertanggungjawaban Pihak Utama yang dinilai kembali.
Koreksi Anda
