Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai hasil akhir penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 40 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda