Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Utama yang dilarang menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada LJK atau Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a angka 1, angka 2, huruf b angka 1, ayat (3) huruf a angka 1, angka 2, dan/atau huruf b angka 1: a. dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali pada LJK atau Penyelenggara IAKD; b. dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS; dan c. wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun, sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus. (2) Penyelenggara IAKD wajib mencantumkan penjelasan dalam daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD mengenai status Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu kewajiban pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara tersendiri dalam hal Pihak Utama dikenai kewajiban untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara IAKD. (4) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak RUPS mengesahkan pengalihan kepemilikan saham. (5) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan. (6) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
Koreksi Anda