Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pihak Utama Penyelenggara IAKD jika calon tersebut menjalani:
a. proses hukum;
b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu LJK atau Penyelenggara IAKD.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Penyelenggara IAKD.
Koreksi Anda
