Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penilaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi kepada calon Pihak Utama pengurus. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika: a. terdapat informasi negatif mengenai calon Pihak Utama pengurus; b. calon Pihak Utama pengurus belum mempunyai pengalaman pada LJK atau Penyelenggara IAKD di INDONESIA yang relevan dengan jabatan yang dituju dan mempertimbangkan posisi jabatan, ukuran, kompleksitas, dan/atau permasalahan Penyelenggara IAKD tempat calon Pihak Utama pengurus yang akan dicalonkan; dan/atau c. calon Pihak Utama pengurus pernah ditetapkan tidak disetujui dalam pencalonan di LJK atau Penyelenggara IAKD sebelumnya. (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda