Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain.
(2) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pelaksanaan klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
c. pemberian tanggapan dari Pihak Utama yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali.
(3) Pihak Utama yang dinilai kembali diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas permintaan klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali tidak menggunakan hak untuk menyampaikan klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali tahap berikutnya.
(5) Pihak Utama yang dinilai kembali diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas hasil sementara penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali tidak menggunakan hak untuk menyampaikan tanggapan atas hasil sementara penilaian kembali dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil sementara penilaian kembali menjadi hasil akhir penilaian kembali.
(7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memperoleh bukti, data, dan/atau informasi baru sebelum penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali dengan mempertimbangkan bukti, data, dan/atau informasi baru yang diperoleh.
(8) Penetapan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan tetap mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.
Koreksi Anda
