Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara IAKD harus terlebih dahulu melakukan penilaian sendiri terhadap calon Pihak Utama pengurus sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b; dan b. pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat pengajuan permohonan.
Koreksi Anda