Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
