Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pihak yang tidak diperbolehkan menerima pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dalam hal pengalihan kepemilikan saham dilakukan kepada pihak yang tidak diperbolehkan menerima pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pengalihan tersebut tidak dianggap sebagai pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
b. Penyelenggara IAKD dilarang melakukan pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan tersebut dalam daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD; dan
c. pihak yang menerima pengalihan tidak memperoleh hak sebagai pemegang saham.
Pasal 27
(1) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terhadap calon Pihak Utama pengurus menjadi tidak berlaku apabila dalam jangka waktu tertentu tidak terdapat pengangkatan terhadap calon Pihak Utama pengurus yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu kepada peraturan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama pengurus yang berlaku pada masing-masing jenis IAKD.
(3) Dalam hal tidak terdapat peraturan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengangkatan Pihak Utama pengurus paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengangkatan.
(4) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(5) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
Koreksi Anda
