Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Pihak Utama pengurus yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dapat dicalonkan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling cepat 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan tidak disetujui dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui karena persyaratan kompetensi, calon dimaksud dapat diajukan sebelum 6 (enam) bulan pada: a. bidang jabatan yang berbeda pada jabatan yang setingkat atau lebih rendah pada Penyelenggara IAKD yang sama; b. jabatan di Penyelenggara IAKD sejenis yang mempunyai ukuran dan kompleksitas yang lebih rendah; atau c. jabatan di Penyelenggara IAKD yang berbeda. (3) Pengajuan kembali calon Pihak Utama yang tidak disetujui karena persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen pendukung yang membuktikan bahwa calon yang diajukan kembali telah melakukan peningkatan kompetensi.
Koreksi Anda